Masalah Timbul Penggunaan Air Tanah Berlebihan ~ Air tanah adalah air yang tersimpan di bawah permukaan tanah, tepatnya di dalam ruang-ruang pori atau celah batuan (akuifer), yang berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tanah. Proses ini disebut infiltrasi. Sebagian air hujan akan terserap ke dalam tanah, sebagian lainnya mengalir ke sungai, dan sisanya menguap kembali ke atmosfer.
Air tanah berperan sangat penting sebagai sumber air bersih bagi kebutuhan domestik (rumah tangga), pertanian, industri, dan ekosistem. Di Indonesia, terutama di wilayah yang belum terjangkau air PAM, air tanah menjadi sumber utama kebutuhan air sehari-hari.
Faktor yang Mempengaruhi Resapan Air ke Dalam Tanah
Resapan air hujan ke dalam tanah tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya air yang dapat diserap, antara lain:
-
Ruang resapan: Tanah yang terbuka dan belum tertutup bangunan atau beton memiliki kapasitas resapan lebih tinggi.
-
Waktu dan intensitas hujan: Hujan deras dalam waktu singkat cenderung menyebabkan limpasan daripada meresap.
-
Kecuraman lereng: Semakin curam, semakin cepat air mengalir di permukaan tanpa sempat meresap.
-
Jenis tanah dan vegetasi: Tanah berpasir dan ditumbuhi tanaman lebih mudah menyerap air daripada tanah liat tanpa vegetasi.
-
Kondisi drainase permukaan: Saluran air yang baik dapat mengurangi limpasan dan meningkatkan peresapan.
Peran Air Tanah dalam Kehidupan
Air tanah adalah bagian dari sumber daya alam yang dapat diperbarui, namun ketersediaannya tetap terbatas jika tidak dijaga dengan baik. Peran vital air tanah di antaranya:
-
Sumber air minum dan kebutuhan rumah tangga
-
Irigasi pertanian
-
Proses industri
-
Menjaga kestabilan struktur tanah dan lingkungan
Namun, seiring bertambahnya populasi dan meningkatnya pembangunan, pemanfaatan air tanah juga meningkat, yang menimbulkan masalah serius jika dilakukan secara berlebihan.
Masalah yang Timbul Akibat Penggunaan Air Tanah Berlebihan
Penggunaan air tanah secara berlebihan (over eksploitasi) dapat menimbulkan dampak yang sangat serius, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan manusia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari eksploitasi air tanah berlebihan:
1. Penurunan Muka Air Tanah (PMAT)
Eksploitasi air tanah yang berlebihan akan menyebabkan turunnya permukaan air tanah. Akibatnya, sumur-sumur menjadi kering, dan biaya pengambilan air menjadi lebih mahal karena harus menggali lebih dalam.
2. Intrusi Air Laut
Khususnya di daerah pesisir, pengambilan air tanah yang berlebihan bisa menyebabkan air laut masuk ke dalam akuifer (intrusi), sehingga air tanah menjadi asin dan tidak bisa digunakan.
3. Penurunan Permukaan Tanah (Land Subsidence)
Amblesnya permukaan tanah merupakan dampak serius dari pengambilan air tanah yang tidak terkontrol. Di kota besar seperti Jakarta, penurunan tanah mencapai 7–10 cm per tahun akibat penggunaan air tanah yang masif.
4. Kerusakan Ekosistem
Air tanah sangat dibutuhkan untuk menjaga kelembaban tanah dan mendukung kehidupan vegetasi. Jika cadangannya menyusut, keseimbangan ekosistem bisa terganggu.
5. Keretakan dan Kemiringan Bangunan
Tanah yang mengering dan mengalami penurunan dapat menyebabkan bangunan di atasnya menjadi retak atau bahkan miring, membahayakan keselamatan penghuni.
Langkah dan Tindakan Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Air Tanah
Menanggapi bahaya eksploitasi air tanah yang berlebihan, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah kebijakan, baik secara nasional maupun daerah.
1. Kebijakan Hukum dan Regulasi Nasional
Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan hukum pengelolaan air tanah di Indonesia, antara lain:
-
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara…”
-
UU RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
-
PP RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang mengatur izin pengambilan, pelestarian, serta pengendalian dampak negatif.
-
Permen ESDM No. 25 Tahun 2016, tentang pengusahaan dan izin penggunaan air tanah.
2. Kebijakan Daerah (PERDA dan Pergub)
Beberapa daerah juga menetapkan peraturan daerah terkait pengambilan air tanah, contohnya:
-
Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
-
Peraturan Gubernur Maluku No. 383 Tahun 2005 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.
Langkah-langkah ini penting untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tidak merusak lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.
Upaya Konservasi dan Solusi Alternatif
Agar air tanah tetap tersedia dan berkelanjutan, diperlukan upaya konservasi dan solusi alternatif, seperti:
-
Pembuatan sumur resapan dan biopori
-
Penggunaan air permukaan (sungai/danau) yang diolah
-
Pemanfaatan air hujan melalui teknologi rainwater harvesting
-
Pembangunan instalasi pengolahan air bersih berbasis teknologi water treatment
-
Penghijauan dan pelestarian kawasan tangkapan air
Air Tanah Adalah Amanah yang Harus Dijaga
Air tanah bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga amanah alam yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan. Masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah perlu bekerja sama dalam menjaga kelestariannya. Over eksploitasi air tanah dapat membawa kerusakan jangka panjang yang dampaknya tidak hanya kita rasakan, tapi juga generasi mendatang.
Sekian Informasi Terbaru April 2025 Tentang Masalah Timbul Penggunaan Air Tanah Berlebihan dari website invi.co.id Semoga Bermanfaat. Bagi bapak/ibu sobat INVIRO semua, yang sedang mencari/membutuhkan alat water treatment/filter penjernih air dan peralatan air minum dengan harga yang cukup murah dan kompetitif, silahkan menghubungi ke nomor telepon kontak layanan CS Kami Disini dan pastikan bapak/ibu semua dilayani oleh CS INVIRO secara professional. Masalah Timbul Penggunaan Air Tanah Berlebihan.