fbpx
Masalah Timbul Penggunaan Air Tanah Berlebihan

Masalah Yang Timbul Dan Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Penggunaan Air Tanah Berlebihan 

Air Tanah (Air Hujan yang Meresap ke Dalam Tanah)

Masalah Timbul Penggunaan Air Tanah Berlebihan ~ Air tanah adalah semua air yang berada di dalam ruang batuan dasar yang mengalir secara alami ke permukaan tanah melalui pancaran atau rembesan. Sumber utama dari air tanah yaitu air hujan yang meresap ke dalam tanah. Peresapan air hujan ini terjadi selama pengaliran air hujan ke laut atau ke aliran sungai. Jumlah resapan air ke dalam tanah ditentukan oleh faktor ruang, waktu, kecuraman lereng, bahan penyusun permukaan tanah dan jenis serta banyaknya vegetasi dan curah hujan. Peran utama air tanah ialah sebagai sumber daya alam terbarukan dan sumber daya air yang menyediakan pasokan air untuk memenuhi berbagai keperluan manusia. Perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara sanitasi lingkungan sangat mempengaruhi kondisi air didalam tanah.

Masalah Timbul Penggunaan Air Tanah Berlebihan

Masalah yang Timbul Akibat Penggunaan Air Tanah Berlebihan

Masalah Timbul Penggunaan Air Tanah Berlebihan eksplorasi air tanah berlebihan tentu tidak boleh dianggap remeh. Karena kerugian yang disebabkan tidak hanya materil, tetapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa. Hal ini mengingat adanya risiko kemiringan bangunan, amblesnya tanah, dan beberapa dampak lain yang sudah disebut di atas.

Di Indonesia, air tanah sebenarnya termasuk kekayaan nasional dengan peran vital yang dikuasai oleh negara. Penggunaan air tanah ditujukan bagi kesejahteraan rakyat mencakup semua bidang. Adapun dampak eksplorasi air tanah berlebih membuat pemerintah memang patut bersikap tegas.

Tindakan Pemerintah

Terlebih setelah mengetahui masalah yang timbul dari akibat penggunaan air tanah yang berlebihan dan tindakan nyata pemerintah dalam menangani masalah tersebut diantaranya:

  • Membuat Aspek Hukum yang Melandasi Pengelolaan Air Tanah
    Salah satu upaya nyata pemerintah yaitu membuat aspek hukum yang melandasi pengelolaan air tanah. Ada beberapa regulasi terkait pengelolaan air tanah. Seperti UUD 1945 pasal 33 (3), Ketetapan MPR tentang GBHN, UU RI No 7 tahun 2004 tengan Sumber Daya Air Sebagai Pengganti UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan, PP RI No 43 tahun 2008 tentang Air Tanah Sebagai Pelaksana Ketentuan khususnya pasal 10, 12 (3), 13 ayat (5), 37 (3), 57 (3), 58 (2), 60, 69, dan 76.
  • Perda
    Ada pula perda yang diberlakukan untuk daerah tertentu. Misalnya pemerintah Provinsi Maluku yang memiliki kebijakan cukup tegas yang mungkin bisa dicontoh. Dimana diberlakukan Perda Provinsi Maluku Nomor 8 th 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. yang mana petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubenur Maluku Nomor 383 th 2005.Bagi bapak/ibu sobat INVIRO semua, yang sedang mencari/membutuhkan alat water treatment/filter penjernih air dan peralatan air minum dengan harga yang cukup murah dan kompetitif, silahkan menghubungi ke nomor telepon kontak layanan CS Kami Disini dan pastikan bapak/ibu semua dilayani oleh CS INVIRO secara professional. Ref